Senin, 09 September 2024

AKUNTANSI ZAKAT

Pendahuluan

Dalam pandangan Islam, harta kekayaan merupakan milik Allah secara mutlak. Manusia hanya berperan sebagai wakil yang dipercaya untuk menggunakan dan mengelola harta kekayaan tersebut dengan cara-cara yang diperbolehkan. Sebagai pihak yang diberikan kepercayaan, manusia seharusnya mengikuti kehendak pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut, baik dalam perolehan, pendayagunaan, maupun penyaluran atau penggunaannya. Jadi, kepemilikan manusia sifatnya relatif, sebatas hanya untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat (Choirunnisak, 2017).

Salah satu penggunaan harta yang merupakan kehendak dan ketentuan Allah Swt. yang harus diikuti manusia adalah ketentuan tentang zakat. Secara sederhana, zakat yaitu transfer kepemilikan dari si kaya kepada si miskin karena di dalam harta si kaya, pada hakikatnya memuat hak si miskin. Zakat adalah salah satu ibadah pokok dalam Islam yang menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan dalam kehidupan sosial serta dapat meningkatkan kesejahteraan umat (Rahman, 2015).

Zakat adalah kewajiban yang bersifat mandatory (paksaan), artinya seorang muslim yang memiliki harta yang memenuhi persyaratan zakat, jika lalai atau enggan menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh petugas zakat, harus memaksanya untuk membayar zakat tersebut (Fadhilah & Widiastuti, 2018). Zakat dikumpulkan dari orang-orang yang mampu dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan nisabnya. Zakat kemudian didistribusikan kepada delapan kelompok masyarakat yang berhak menerimanya, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil (Qardhawi, 2011).

Sepanjang sejarah, pengelolaan zakat di berbagai negara menunjukkan pola yang beragam. Pada masa Nabi Muhammad SAW dan era kekhalifahan Islam, zakat dipungut oleh negara. Namun, setelah runtuhnya Khilafah Islamiyah, banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia, tidak lagi terlibat dalam pemungutan dan distribusi zakat (Fajrina, et al., 2020). Padahal, potensi zakat yang dapat dihimpun di Indonesia sangat besar, sebab secara demografis mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Apabila potensi ini dikerjakan dengan baik, maka dapat menjadi sumber pendanaan yang sangat besar hingga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi umat dan pemerataan pendapatan (Azharsyah, 2011). Ujungnya, perekonomian bangsa akan meningkat.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Pertama, penggunaan zakat sudah ditentukan secara jelas dalam syariat (QS. At Taubah: 60), di mana zakat hanya diperuntukkan pada delapan golongan saja, dan tidak ada satu-pun pihak yang dapat merubah ketentuan ini. Sehingga dapat menjaga tingkat alokasi sumber daya ekonomi pada  tingkat yang minimum dengan menargetkan terpenuhinya kebutuhan dasar ekonomi masyarakat golongan bawah (Fajrina, et al., 2020). Karakteristik ini menunjukkan bahwa secara inheren zakat bersifat pro poor. Oleh karena itu zakat dapat lebih efektif daripada instrumen fiskal konvensional karena alokasi dananya sudah pasti dan diyakini tepat sasaran.

Kedua, zakat memiliki tarif rendah dan tetap karena sudah diatur dalam syariat. Ketiga, zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Keempat, zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar setiap muslim yang mampu dalam kondisi apa-pun sehingga penerimaan zakat cenderung stabil (Badruzaman & Kusmayadi, 2017).

Di lain fungsi ekonomi zakat dalam menghapus kemiskinan, zakat juga memiliki fungsi lain pada aspek moral dan sosial. Dalam aspek moral, zakat bisa mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya, sedangkan dalam aspek sosial, zakat berfungsi menciptakan masyarakat yang lebih adil, berempati, dan merata dalam pembagian kekayaan. Besarnya peranan zakat bagi umat, telah disadari oleh negara, termasuk di Indonesia yang telah memberlakukan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di samping undang-undang tersebut, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia juga berupaya memberikan kontribusi demi mewujudkan sistem akuntansi yang baik bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dengan menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109. PSAK ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat, infak, dan sedekah.

Zakat, Infak, Sedekah (ZIS)

Konsep Zakat

Dari segi bahasa, zakat memiliki kata dasar “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Pengertian zakat secara terminologi berarti kegiatan memberikan harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Swt. dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat menurut istilah Fiqh Islam adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya (the have) untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut aturan-aturan dan syariat Allah Swt. Menurut PSAK No. 109, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Sementara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas tentang zakat, dapat disimpulkan bahwa zakat tidak sama dengan donasi atau sumbangan yang bersifat sukarela karena zakat memang suatu kewajiban yang harus ditunaikan, bukan suatu hak yang di mana kita boleh memilih untuk membayar atau tidak. Zakat juga memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa saja yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga cara perhitungannya. Bahkan, kriteria penerima zakat pun telah diatur oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, zakat adalah sesuatu yang sangat khusus karena memiliki persyaratan dan aturan baku, baik untuk lokasi, sumber, besaran, maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.

Ada beberapa hal yang menjadi ciri khas zakat dalam Islam yang membedakannya dengan zakat di dalam agama-agama lain (Fajrina, et al., 2020):

  1. Zakat dalam Islam bukan hanya merupakan tindakan kebajikan, tetapi juga salah satu rukun Islam yang utama. Orang yang menolak membayar zakat dianggap fasik, dan mereka yang mengingkari kewajiban zakat disebut kafir. Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi, bukan hanya sumbangan sukarela, tetapi kewajiban yang mutlak dilaksanakan baik dari segi moral maupun agama.
  2. Zakat adalah hak fakir miskin yang terkandung dalam harta orang kaya, yang ditetapkan langsung oleh pemilik kekayaan yang sejati, yaitu Allah SWT.
  3. Zakat adalah kewajiban yang sudah ditentukan dengan jelas oleh agama, mencakup nisab, besar, batas, syarat, waktu, dan cara pembayarannya.
  4. Kewajiban membayar zakat tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan campur tangan pemerintah yang bertugas memungut dan mendistribusikannya melalui para amil.
  5. Negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajibannya membayar zakat.
  6. Zakat merupakan sarana ibadah bagi seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membersihkan diri serta hartanya.
  7. Penerima zakat telah ditentukan dan tidak boleh diserahkan kepada orang yang tidak berhak.
  8. Zakat bertujuan jangka panjang untuk mengatasi penyebab kemiskinan dan membantu orang miskin memperbaiki kehidupan mereka sendiri.
  9. Zakat harus dapat mencapai tujuannya yang mencakup aspek spiritual, moral, sosial, dan politik.

Dari ciri khas tersebut, jelas bahwa zakat merupakan suatu sistem baru yang berbeda dengan anjuran-anjuran dalam agama lain tentang kewajiban saling berbagi dan tidak kikir. Zakat tidak sama dengan pajak dan upeti karena zakat tidak memenuhi syarat perpajakan. Para ahli ekonomi menganggap sumbangan sebagai perpajakan jika memenuhi persyaratan berikut: pembayaran yang diwajibkan, tidak adanya balasan atau imbalan, dan kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat suatu negara. Zakat memang memenuhi persyaratan pertama dan kedua, namun tidak untuk persyaratan ketiga (Fajarudin, 2019).

Perbedaan konsep antara zakat dan pajak juga dijabarkan oleh Afzalur Rahman seperti pada tabel berikut (Haskar, 2020):

No.

Uraian

Konsep Zakat

Konsep Pajak

1

Sifat

Kewajiban agama dan suatu bentuk ibadah

Kebijakan ekonomi untuk memperoleh pendapatan bagi pemerintah

2

Subjek

Diwajibkan pada seluruh umat Islam di suatu negara

Diwajibkan pada seluruh masyarakat tanpa melihat agama, kasta, dan lainnya

3

Status kewajiban

Kewajiban yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti apapun tanpa dielakkan

Kewajiban yang dapat ditangguhkan oleh pemerintah yang berkuasa

4

Tarif

Sumber dan besarnya ditentukan oleh Al-Quran dan sunah, tidak boleh diubah oleh siapa pun

Sumber dan besarnya paja dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai keperluan pemerintah

5

Penggunaan dana

Butir-butir pengeluaran dan mustahik zakat dinyatakan dalam Al-Quran dan Hadist dan tidak ada siapa pun yang dapat mengubahnya

Pembelanjaan pajak dapat diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah

6

Penerima manfaat

Zakat diperoleh dari orang kaya 

dan diberikan pada orang  miskin

Pajak memberikan manfaat kepada orang kaya dan orang miskin. Dalam kondisi tertentu lebih menguntungkan orang kaya

7

Tujuan perolehan

Zakat dikenakan untuk mencegah ketidakwajaran dan ketidakseimbangan distribusi kekayaan serta mencegah penumpukan harta di tangan segelinitir orang

Pajak dikenakan dengan tujuan utama untuk memperoleh pendapatan atau pemasukan

 

Konsep Infak dan Sedekah

Infak menurut bahasa artinya membelanjakan harta, sedangkan menurut terminologi artinya mengeluarkan harta karena taat, patuh, dan cinta kepada Allah Swt. dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan oleh Allah Swt. kepada dirinya. Sedangkan pengertian sedekah adalah segala pemberian/aktivitas yang bertujuan mengharap pahala dari Allah Swt. Bentuknya tidak hanya dalam bentuk harta saja, tetapi juga dapat berupa berbuat kebajikan, baik  untuk diri sendiri maupun orang lain.

Menurut UU No. 23 Tahun 2011, Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Untuk kepentingan akuntansi, sedekah dan infak dianggap sama, baik yang ditentukan penggunaannya maupun tidak. Sehingga menurut PSAK No. 109, Infak/sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang diperuntukkannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi. Keutamaan Sedekah diriwayatkan dalam hadis Rasulullah saw.,

“Setiap kebajikan adalah sedekah.” (HR. Muslim)

“Dari Abu Musa Al-Asyary r.a. dari Nabi Muhammad saw. bersabda, “Tiap-tiap Muslim haruslah bersedekah”; Sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak mampu Ya Rasulullah?”; Nabi menjawab, “Dia harus berusaha dengan kedua tangan (tenaga) nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah”; Sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak mampu”; Nabi menjawab, “Menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan keluhan”; Sahabat bertanya, “bagaimana kalau dia tidak mampu?”; Nabi menjawab, “Dia melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itu pun merupakan sedekah baginya.”

“Senyuman itu sedekah.” (HR. Baihaqi)

Perlakuan Akuntansi (PSAK 109)

Perlakuan akuntansi dalam pembahasan ini mengacu pada PSAK 109 yang ruang lingkupnya hanya untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. PSAK ini wajib diterapkan oleh amil yang mendapat izin dari regulator. Meski demikian amil yang tidak mendapat izin juga dapat menerapkan PSAK ini.

PSAK 109 ini merujuk kepada beberapa fatwa MUI, yaitu sebagai berikut.

  1. Fatwa MUI No. 8/2011 tentang Amil Zakat, menjelaskan tentang kriteria, tugas amil zakat serta pembebanan biaya operasional kegiatan amil zakat yang dapat diambil dari bagian amil, atau dari bagian fi sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional serta sesuai dengan kaidah Islam.
  2. Fatwa MUI No. 13/2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram, di mana zakat harus ditunaikan dari harta yang halal baik jenis maupun cara perolehannya.
  3. Fatwa MUI No. 14/2011 tentang Penyaluran Harta Zakat dalam bentuk Aset Kelolaan. Aset kelolaan yang dimaksud adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat dan secara fisik berada di dalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahik zakat (penerima zakat), sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahik zakat. Jika digunakan oleh selain mustahik zakat, maka pengguna harus membayar atas manfaat yang digunakannya dan diakui sebagai dana kebajikan oleh amil zakat.
  4. Fatwa MUI No. 15/2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan dan Penyaluran Harta Zakat. Tugas amil zakat adalah melakukan penghimpunan, pemeliharaan dan penyaluran. Jika amil tidak langsung menyalurkan zakat kepada mustahik zakat maka, tugas amil dianggap selesai pada saat mustahik zakat menerima dana zakat. Amil harus mengelola zakat sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang baik. Penyaluran dana zakat muqayyadah, apabila membutuhkan biaya tambahan dapat dibebankan kepada muzaki (pembayar zakat).

 Laporan Keuangan Amil (PSAK 101)

Laporan keuangan entitas amil merujuk pada akuntansi dana yang digunakan pada penyajian laporan keuangan nirlaba yang disesuaikan. Penyesuaian tersebut telah diakomodir melalui laporan keuangan yang dijelaskan formatnya dalam PSAK 101. Berikut komponen-komponen laporan keuangan lembaga amil.

  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode, merupakan laporan yang menjelaskan aset, liabilitas, dan saldo dana.
  2. Laporan perubahan dana, merupakan laporan perubahan masing-masing dana.
  3. Laporan perubahan aset kelolaan, merupakan laporan yang menggambarkan perubahan aset kelolaan amil berdasarkan jenis aset masing-masing.
  4. Laporan arus kas, merupakan laporan kas masuk dan kas keluar, dan
  5. Catatan atas laporan keuangan.

Akuntansi Amil (PSAK 112)

Amil dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya mengelola dana zakat, tetapi banyak juga yang berperan sebagai lembaga sosial. Oleh sebab itu, terkait pelaksanaan tugasnya maka, akuntansi amil menggunakan konsep akuntansi dana. Dengan akuntansi dana, akan dibentuk dana sesuai dengan tujuan dan ketentuan syariah dari masing-masing dana. Contohnya, dana zakat harus dipisahkan dengan dana infak/sedekah karena dana zakat memiliki ketentuan syariah dari mustahiknya. Begitu juga dana infak/sedekah yang dipisahkan dengan dana kemanusiaan atau dana bencana. Hal ini dilakukan karena, meskipun dana infak/ sedekah bisa saja digunakan untuk bencana, tetapi dana bencana biasanya membutuhkan jumlah besar dan para pemberi dana bencana memang mengkhususkan donasi dananya hanya untuk bencana yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ZAKAT

Pendahuluan Dalam pandangan Islam, harta kekayaan merupakan milik Allah secara mutlak. Manusia hanya berperan sebagai wakil yang dipercaya...