Dalam pandangan
Islam, harta kekayaan merupakan milik Allah secara mutlak. Manusia hanya
berperan sebagai wakil yang dipercaya untuk menggunakan dan mengelola harta
kekayaan tersebut dengan cara-cara yang diperbolehkan. Sebagai pihak yang
diberikan kepercayaan, manusia seharusnya mengikuti kehendak pemilik mutlak
dari harta kekayaan tersebut, baik dalam perolehan, pendayagunaan, maupun
penyaluran atau penggunaannya. Jadi, kepemilikan manusia sifatnya relatif,
sebatas hanya untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat
Salah satu
penggunaan harta yang merupakan kehendak dan ketentuan Allah Swt. yang harus
diikuti manusia adalah ketentuan tentang zakat. Secara sederhana, zakat yaitu
transfer kepemilikan dari si kaya kepada si miskin karena di dalam harta si
kaya, pada hakikatnya memuat hak si miskin. Zakat adalah salah satu ibadah
pokok dalam Islam yang menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan dalam
kehidupan sosial serta dapat meningkatkan kesejahteraan umat
Zakat adalah
kewajiban yang bersifat mandatory (paksaan), artinya seorang muslim yang
memiliki harta yang memenuhi persyaratan zakat, jika lalai atau enggan
menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh petugas zakat, harus memaksanya
untuk membayar zakat tersebut
Sepanjang sejarah,
pengelolaan zakat di berbagai negara menunjukkan pola yang beragam. Pada masa
Nabi Muhammad SAW dan era kekhalifahan Islam, zakat dipungut oleh negara.
Namun, setelah runtuhnya Khilafah Islamiyah, banyak negara dengan mayoritas
penduduk Muslim, termasuk Indonesia, tidak lagi terlibat dalam pemungutan dan
distribusi zakat
Hal tersebut bukan
tanpa alasan. Pertama, penggunaan zakat sudah ditentukan secara jelas dalam
syariat (QS. At Taubah: 60), di mana zakat hanya diperuntukkan pada delapan
golongan saja, dan tidak ada satu-pun pihak yang dapat merubah ketentuan ini. Sehingga
dapat menjaga tingkat alokasi sumber daya ekonomi pada tingkat yang minimum dengan menargetkan
terpenuhinya kebutuhan dasar ekonomi masyarakat golongan bawah
Kedua, zakat
memiliki tarif rendah dan tetap karena sudah diatur dalam syariat. Ketiga,
zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas
perekonomian. Keempat, zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar setiap
muslim yang mampu dalam kondisi apa-pun sehingga penerimaan zakat cenderung
stabil
Di lain fungsi
ekonomi zakat dalam menghapus kemiskinan, zakat juga memiliki fungsi lain pada
aspek moral dan sosial. Dalam aspek moral, zakat bisa mengikis ketamakan dan
keserakahan hati si kaya, sedangkan dalam aspek sosial, zakat berfungsi
menciptakan masyarakat yang lebih adil, berempati, dan merata dalam pembagian
kekayaan. Besarnya peranan zakat bagi umat, telah disadari oleh negara,
termasuk di Indonesia yang telah memberlakukan Undang-undang No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat. Di samping undang-undang tersebut, Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia juga berupaya
memberikan kontribusi demi mewujudkan sistem akuntansi yang baik bagi
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dengan menerbitkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109. PSAK ini bertujuan untuk mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat, infak, dan sedekah.
Zakat, Infak, Sedekah (ZIS)
Konsep Zakat
Dari segi bahasa,
zakat memiliki kata dasar “zaka” yang berarti suci, baik, berkah,
tumbuh, dan berkembang. Pengertian zakat secara terminologi berarti kegiatan
memberikan harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Swt. dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat
menurut istilah Fiqh Islam adalah sejumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya (the have) untuk diserahkan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut aturan-aturan dan syariat
Allah Swt. Menurut PSAK No. 109, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan muzakki
sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya (mustahik). Sementara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011,
zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan
usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan
syariat Islam.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas tentang zakat, dapat disimpulkan bahwa zakat tidak sama dengan donasi atau sumbangan yang bersifat sukarela karena zakat memang suatu kewajiban yang harus ditunaikan, bukan suatu hak yang di mana kita boleh memilih untuk membayar atau tidak. Zakat juga memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa saja yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga cara perhitungannya. Bahkan, kriteria penerima zakat pun telah diatur oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, zakat adalah sesuatu yang sangat khusus karena memiliki persyaratan dan aturan baku, baik untuk lokasi, sumber, besaran, maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.
Ada beberapa hal
yang menjadi ciri khas zakat dalam Islam yang membedakannya dengan zakat di
dalam agama-agama lain
- Zakat dalam Islam bukan hanya merupakan tindakan kebajikan, tetapi juga salah satu rukun Islam yang utama. Orang yang menolak membayar zakat dianggap fasik, dan mereka yang mengingkari kewajiban zakat disebut kafir. Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi, bukan hanya sumbangan sukarela, tetapi kewajiban yang mutlak dilaksanakan baik dari segi moral maupun agama.
- Zakat adalah hak fakir miskin yang terkandung dalam harta orang kaya, yang ditetapkan langsung oleh pemilik kekayaan yang sejati, yaitu Allah SWT.
- Zakat adalah kewajiban yang sudah ditentukan dengan jelas oleh agama, mencakup nisab, besar, batas, syarat, waktu, dan cara pembayarannya.
- Kewajiban membayar zakat tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan campur tangan pemerintah yang bertugas memungut dan mendistribusikannya melalui para amil.
- Negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajibannya membayar zakat.
- Zakat merupakan sarana ibadah bagi seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membersihkan diri serta hartanya.
- Penerima zakat telah ditentukan dan tidak boleh diserahkan kepada orang yang tidak berhak.
- Zakat bertujuan jangka panjang untuk mengatasi penyebab kemiskinan dan membantu orang miskin memperbaiki kehidupan mereka sendiri.
- Zakat harus dapat mencapai tujuannya yang mencakup aspek spiritual, moral, sosial, dan politik.
Dari ciri khas
tersebut, jelas bahwa zakat merupakan suatu sistem baru yang berbeda dengan
anjuran-anjuran dalam agama lain tentang kewajiban saling berbagi dan tidak
kikir. Zakat tidak sama dengan pajak dan upeti karena zakat tidak memenuhi
syarat perpajakan. Para ahli ekonomi menganggap sumbangan sebagai perpajakan
jika memenuhi persyaratan berikut: pembayaran yang diwajibkan, tidak adanya
balasan atau imbalan, dan kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat
suatu negara. Zakat memang memenuhi persyaratan pertama dan kedua, namun tidak
untuk persyaratan ketiga
Perbedaan konsep
antara zakat dan pajak juga dijabarkan oleh Afzalur Rahman seperti pada tabel
berikut
|
No. |
Uraian |
Konsep
Zakat |
Konsep
Pajak |
|
1 |
Sifat |
Kewajiban agama dan suatu bentuk ibadah |
Kebijakan ekonomi untuk memperoleh
pendapatan bagi pemerintah |
|
2 |
Subjek |
Diwajibkan pada seluruh umat Islam di suatu
negara |
Diwajibkan pada seluruh masyarakat tanpa
melihat agama, kasta, dan lainnya |
|
3 |
Status kewajiban |
Kewajiban yang harus dibayarkan dalam
keadaan seperti apapun tanpa dielakkan |
Kewajiban yang dapat ditangguhkan oleh
pemerintah yang berkuasa |
|
4 |
Tarif |
Sumber dan besarnya ditentukan oleh Al-Quran
dan sunah, tidak boleh diubah oleh siapa pun |
Sumber dan besarnya paja dapat diubah dari
waktu ke waktu sesuai keperluan pemerintah |
|
5 |
Penggunaan dana |
Butir-butir pengeluaran dan mustahik zakat
dinyatakan dalam Al-Quran dan Hadist dan tidak ada siapa pun yang dapat
mengubahnya |
Pembelanjaan pajak dapat diubah atau dimodifikasi
menurut kebutuhan pemerintah |
|
6 |
Penerima manfaat |
Zakat diperoleh dari orang kaya dan diberikan pada orang miskin |
Pajak memberikan manfaat kepada orang kaya
dan orang miskin. Dalam kondisi tertentu lebih menguntungkan orang kaya |
|
7 |
Tujuan perolehan |
Zakat dikenakan untuk mencegah
ketidakwajaran dan ketidakseimbangan distribusi kekayaan serta mencegah
penumpukan harta di tangan segelinitir orang |
Pajak dikenakan dengan tujuan utama untuk
memperoleh pendapatan atau pemasukan |
Konsep Infak dan Sedekah
Infak menurut
bahasa artinya membelanjakan harta, sedangkan menurut terminologi artinya
mengeluarkan harta karena taat, patuh, dan cinta kepada Allah Swt. dan sebagai
wujud rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan oleh Allah Swt.
kepada dirinya. Sedangkan pengertian sedekah adalah segala pemberian/aktivitas
yang bertujuan mengharap pahala dari Allah Swt. Bentuknya tidak hanya dalam
bentuk harta saja, tetapi juga dapat berupa berbuat kebajikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Menurut UU No. 23
Tahun 2011, Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha
di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah harta atau non
harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan
umum. Untuk kepentingan akuntansi, sedekah dan infak dianggap sama, baik yang
ditentukan penggunaannya maupun tidak. Sehingga menurut PSAK No. 109,
Infak/sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik
yang diperuntukkannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi. Keutamaan
Sedekah diriwayatkan dalam hadis Rasulullah saw.,
“Setiap kebajikan
adalah sedekah.” (HR. Muslim)
“Dari Abu Musa
Al-Asyary r.a. dari Nabi Muhammad saw. bersabda, “Tiap-tiap Muslim haruslah
bersedekah”; Sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak mampu Ya
Rasulullah?”; Nabi menjawab, “Dia harus berusaha dengan kedua tangan (tenaga)
nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah”; Sahabat bertanya,
“Bagaimana kalau dia tidak mampu”; Nabi menjawab, “Menolong orang yang
mempunyai kebutuhan dan keluhan”; Sahabat bertanya, “bagaimana kalau dia tidak
mampu?”; Nabi menjawab, “Dia melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan
dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itu pun merupakan sedekah baginya.”
“Senyuman itu sedekah.” (HR. Baihaqi)
Perlakuan Akuntansi (PSAK 109)
Perlakuan akuntansi dalam pembahasan ini mengacu pada PSAK
109 yang ruang lingkupnya hanya untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat
dan infak/sedekah. PSAK ini wajib diterapkan oleh amil yang mendapat izin dari
regulator. Meski demikian amil yang tidak mendapat izin juga dapat menerapkan
PSAK ini.
PSAK 109 ini merujuk kepada beberapa fatwa MUI, yaitu
sebagai berikut.
- Fatwa MUI No. 8/2011 tentang Amil Zakat, menjelaskan tentang kriteria, tugas amil zakat serta pembebanan biaya operasional kegiatan amil zakat yang dapat diambil dari bagian amil, atau dari bagian fi sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional serta sesuai dengan kaidah Islam.
- Fatwa MUI No. 13/2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram, di mana zakat harus ditunaikan dari harta yang halal baik jenis maupun cara perolehannya.
- Fatwa MUI No. 14/2011 tentang Penyaluran Harta Zakat dalam bentuk Aset Kelolaan. Aset kelolaan yang dimaksud adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat dan secara fisik berada di dalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahik zakat (penerima zakat), sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahik zakat. Jika digunakan oleh selain mustahik zakat, maka pengguna harus membayar atas manfaat yang digunakannya dan diakui sebagai dana kebajikan oleh amil zakat.
- Fatwa MUI No. 15/2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan dan Penyaluran Harta Zakat. Tugas amil zakat adalah melakukan penghimpunan, pemeliharaan dan penyaluran. Jika amil tidak langsung menyalurkan zakat kepada mustahik zakat maka, tugas amil dianggap selesai pada saat mustahik zakat menerima dana zakat. Amil harus mengelola zakat sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang baik. Penyaluran dana zakat muqayyadah, apabila membutuhkan biaya tambahan dapat dibebankan kepada muzaki (pembayar zakat).
Laporan Keuangan Amil (PSAK 101)
Laporan keuangan entitas amil merujuk pada akuntansi dana
yang digunakan pada penyajian laporan keuangan nirlaba yang disesuaikan.
Penyesuaian tersebut telah diakomodir melalui laporan keuangan yang dijelaskan
formatnya dalam PSAK 101. Berikut komponen-komponen laporan keuangan lembaga
amil.
- Laporan posisi keuangan pada akhir periode, merupakan laporan yang menjelaskan aset, liabilitas, dan saldo dana.
- Laporan perubahan dana, merupakan laporan perubahan masing-masing dana.
- Laporan perubahan aset kelolaan, merupakan laporan yang menggambarkan perubahan aset kelolaan amil berdasarkan jenis aset masing-masing.
- Laporan arus kas, merupakan laporan kas masuk dan kas keluar, dan
- Catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi Amil (PSAK 112)
Amil dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya mengelola dana
zakat, tetapi banyak juga yang berperan sebagai lembaga sosial. Oleh sebab itu,
terkait pelaksanaan tugasnya maka, akuntansi amil menggunakan konsep akuntansi
dana. Dengan akuntansi dana, akan dibentuk dana sesuai dengan tujuan dan
ketentuan syariah dari masing-masing dana. Contohnya, dana zakat harus
dipisahkan dengan dana infak/sedekah karena dana zakat memiliki ketentuan
syariah dari mustahiknya. Begitu juga dana infak/sedekah yang dipisahkan dengan
dana kemanusiaan atau dana bencana. Hal ini dilakukan karena, meskipun dana
infak/ sedekah bisa saja digunakan untuk bencana, tetapi dana bencana biasanya
membutuhkan jumlah besar dan para pemberi dana bencana memang mengkhususkan
donasi dananya hanya untuk bencana yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar